Vemale.com - Atas nama cinta, demikianlah wanita yang menyebut aksinya. Sebut saja namanya Miss H, sosok asal Inggris ini berkeliling Inggris untuk mencari dukungan atas aksi kehamilan yang dilakukan dengan menggunakan sperma almarhum suaminya.
Sebenarnya kisah ini sama seperti apa yang dialami oleh Diane Blood, seorang wanita asal Inggris yang juga berjuang untuk hamil dengan memanfaatkan sperma dari suaminya. Bedanya, saat itu Diane memperjuangkan haknya saat suaminya terbaring koma, dan dibawa ke pengadilan. Suami Diane saat itu terserang meningitis, dan akhirnya meninggal di tahun 1995. Namun, Diane sempat meraih dua surat pengadilan yang mengijinkannya hamil dengan memanfaatkan sperma suaminya yang sedang koma. Diane Blood-pun akhirnya punya dua anak laki-laki bernama Joel dan Liam, di mana keduanya dianggap sah sebagai anak dari Diane dan suaminya.
Berbeda kasus, Miss H ini belum mendapatkan ijin dari pengadilan soal kehamilannya. Sehingga ia dianggap melanggar hukum karena melakukan penanaman sperma dari orang yang sudah meninggal. Seperti dilansir oleh dailymail, Miss H dituntut oleh pengadilan atas kegiatan yang dianggap ilegal yang telah dilakukannya.
Berusaha terus memperjuangkan haknya dan cintanya, Miss H kemudian berkeliling Eropa untuk meraih dukungan dari orang-orang yang peduli dan para dokter.
Hal tersebut ternyata bukan dilakukan karena keegoisannya. Sebelumnya, suami dan Miss H telah menemui dokter dan mengetahui bahwa penyakit jantung telah mengancam jiwa suaminya. Saat itulah akhirnya keduanya berpikir untuk berusaha memiliki anak.
Dalam usaha mereka berdua, sebenarnya mereka pernah mencoba membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapat ijin yang sah. Hanya saja kemudian nyawa Mr H tidak tertolong sebelum dokumen dan surat berhasil diselesaikan. Melanjutkan perjuangan inilah Miss H tak ingin berjalan setengah-setengah. Ia ingin mengusahakan kehamilan lewat sperma almarhum suaminya.
Hingga kini, kasus ini masih berjalan prosesnya. Bagi sebagian orang, kehamilan seperti ini dianggap sebagai bukti cinta. Sayangnya, aturan hukum tidak bisa mengesahkan kehamilan tanpa ayah bila tak ada surat sah dari pengadilan.
Bagaimana menurut Anda, apakah Miss H sebaiknya diberi ijin untuk hamil dengan menggunakan sperma suaminya yang telah meninggal?
No comments:
Post a Comment