Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun meninggal dunia saat disunat di sebuah desa terpencil di Provinsi Daqahliya, di timur laut Kairo. Demikian sejumlah media Mesir melaporkan, Senin (10/6/2013).
"Kami menyerahkan anak perempuan kami kepada dokter dan perawat. Setelah 15 menit kemudian, perawat membawa putri kami keluar dari ruang operasi ke sebuah ruang lain bersama tiga anak perempuan lain yang juga disunat," kata Mohammad Ibrahim, ayah anak perempuan malang itu.
"Saya menunggu selama setengah jam, berharap putri saya akan bangun, tetapi ternyata dia tidak bangun seperti anak-anak yang lain," tambah Ibrahim.
Dokter yang menyunat Suhair al-Bata'a, nama anak perempuan itu, sebelumnya juga menyunat kakak perempuan Suhair dua tahun lalu.
"Saya tidak ingin apa pun. Saya hanya ingin dokter itu bertanggung jawab dan kami ingin keadilan untuk putri kami," kata ibu Suhair, Hasanat Naeem Fawzy, kepada harian al-Masry al-Youm.
Polisi kemudian memeriksa dokter itu dan memerintahkan dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian bocah malang tersebut.
"Petugas dinas kesehatan mengatakan, penyebab kematian diduga adalah penurunan tekanan darah yang drastis yang kemudian mengakibatkan trauma," ujar kuasa hukum keluarga Suhair, Abdel Salam.
Dewan Nasional Perempuan Mesir mengecam keras insiden ini dan menganggap kelalaian ini sebagai sebuah tindakan kriminal yang menunjukkan sebuah "kebiadaban ekstrem".
Dewan juga menyerukan agar Pemerintah Mesir menggelar penyelidikan masalah ini dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap orang yang bertanggung jawab.
Organisasi Anak-anak Sedunia (Unicef) perwakilan Mesir juga mengecam tragedi sunat ini. Unicef mengatakan, sunat perempuan tidak memiliki landasan medis atau agama yang kuat.
Sementara itu, pejabat Departemen Kesehatan di Daqahliya, Abdel Wahab Sulaeman, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan soal insiden tersebut.
Namun, dia mengatakan praktik sunat perempuan adalah tindakan yang melanggar hukum Mesir.
Pada 1996, Mesir telah mengkriminalkan sunat perempuan, tetapi masih banyak warga negeri itu yang melakukan sunat perempuan secara ilegal.
Pada 2009, Pemerintah Mesir menahan seorang pria pelaku penyunatan perempuan. Ini adalah penahanan pertama sejak sunat perempuan dilarang.
Pria itu ditahan karena melakukan penyunatan ilegal terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di wilayah Minya, sekitar 600 kilometer sebelah selatan Kairo.
No comments:
Post a Comment