Wednesday, July 3, 2013

Pemerintah Usulkan Harga SIM Card Dijual Minimal Rp 100 Ribu


BeritaGoogle.com – Pada masa awal kelahiran ponsel, harga SIM card masih terbilang mahal hingga mencapai ratusan ribu. Kini dengan Rp 2.000 pengguna bisa membeli SIM card. Namun tampaknya harga SIM card akan kembali mahal dengan munculnya usulan dari BRTI baru-baru ini.

Saat ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menggodok wacana untuk mengatrol harga kartu perdana. Jika terealisasi maka SIM card akan kembali dihargai Rp 100 ribu. Hal ini dilakukan demi menekan tingkat churn rate alias nomor hangus akibat tak jadi pelanggan aktif.

“Rancangan Peraturan Menteri ini belum diuji publik dan masih dalam tahap proses,” ucap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, dikutip dari detikINET, Selasa (3/7). “Belum tahu kapan dilaksanakan karena masih dikaji di internal Kominfo. Kalau surat dari BRTI sudah dikirimkan cukup lama.”

“Pasal 6 draft revisi menyebutkan kartu perdana wajib dijual dengan harga minimal Rp 100 ribu. Ini belum termasuk nilai deposit prabayarnya,” lanjut Gatot. “Selama ini harga kartu perdana dijual terlalu murah. Sehingga kadang orang ada yang mudah saling ganggu dan habis itu dibuang. Akibatnya, penomoran yang harusnya sumber daya terbatas jadi boros di operator.”

Gatot menjelaskan lebih lanjut bahwa nantinya setiap operator dilarang menjual lebih dari 5 kartu perdana untuk satu calon pengguna. Sedangkan nomor yang tidak aktif selama 2 bulan berturut-turut harus segera di nonaktifkan untuk didaur ulang. Lalu nomor daur ulang itu dijual kembali setelah history-nya dicatat dan dipastikan tidak ada kewajiban yang beralih ke pengguna baru.

“Langkah semacam itu bisa saja diterapkan karena alokasi nomor yang diberikan pemerintah kepada operator justru tidak digunakan secara efisien,” imbuhnya. “Pengetatan registrasi juga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan jasa telekomunikasi.”

No comments:

Post a Comment