Menjelang Hari Raya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang bertujuan untuk memudahkan para buruh (karyawan) untuk melapor ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka ditempat mereka bekerja selain itu juga untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh di perusahaan. Perlu diketahui bahwa Pencairan (pemberian) THR dari perusahaan kepada buruh paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.
Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2003, hak normatif tunjangan hari-hari besar keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan. Tunjangan tersebut harus diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran. Jadi Anda para buruh dikenakan Wajib lapor ke Disnakertrans jika tidak menerima THR sesuai Perhitungan THR berdasarkan PERMEN no 4 Tahun 1994. Jadi, kalau ada perusahaan yang melanggar, Mereka para pemilik perusahaan bisa disanksi administratif hingga pidana. Karena itu,karyawan jangan takut melapor dan silahkan menghubungi posko pengaduan THR Lebaran terdekat.
No comments:
Post a Comment