Saturday, June 15, 2013

Baru 11 Tahun, Bocah Di Selandia Baru Ini Sudah Jadi Ayah


Seorang bocah laki-laki di Selandia Baru yang baru berusia 11 tahun dilaporkan telah menjadi ayah. Parahnya, anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan ibu dari salah satu teman sekolahnya.

Kasus ini memicu keprihatinan dari publik maupun otoritas setempat. Muncul pertanyaan soal mengapa wanita tidak bisa dijerat pasal pemerkosaan, seperti layaknya laki-laki. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (15/6/2013).

Kasus ini juga memaksa dilakukannya peninjauan ulang terhadap undang-undang yang berlaku di negara tersebut, terutama tentang kejahatan pemerkosaan yang seolah hanya berlaku bagi kaum pria saja. Hakim Judith Collins dari Kementerian Kehakiman menuturkan, dirinya akan menyelidiki perihal ini lebih mendalam.

"Kasus ini memunculkan poin penting. Saya akan mencari nasihat dari pejabat setempat apakah perlu dilakukan amandemen undang-undang atau tidak," ujar Collins. Dalam kasus ini, si wanita yang berusia 36 tahun diketahui telah berhubungan seks dengan si bocah laki-laki ini. Keduanya sama-sama tinggal di distrik North Island, Auckland.

Kepada New Zeland Herald, kepala sekolah bocah tersebut menuturkan kekagetannya ketika si bocah menceritakan apa yang terjadi. "Anda tidak akan senang mendengarnya," ucap sang kepala sekolah menirukan perkataan si bocah kepadanya, tahun 2012 lalu.

Menurut kepala sekolah tersebut, bocah tersebut mengaku sudah berhubungan seks dengan ibu temannya dan dia menyatakan perbuatan tersebut memang harus dihentikan. Surat kabar setempat melaporkan, anak yang dilahirkan dari hubungan terlarang tersebut kini dalam pengasuhan dinas sosial setempat. Bayi tersebut diambil dari ibunya sekitar 2 bulan lalu.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Selandia Baru, pasal pemerkosaan hanya bisa dijeratkan kepada terdakwa pria dan dihukum maksimal 20 tahun penjara. Seorang wanita yang memaksa pria untuk berhubungan seks hanya bisa dijerat pasal kekerasan seksual dan terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment